Agung Eko Jarwanto, Suami Ex-Wabub Paser, Diduga Langgar Janji, Muhammad Iqbal Alami Kerugian Rp2,7 M

Kiri M. Iqbal (Ist)
banner 468x60

Ideanews.coKasus dugaan wanprestasi yang melibatkan Agung Eko Jarwanto, suami dari mantan Wakil Bupati Paser, kini menjadi sorotan publik. Muhammad Iqbal, seorang pengusaha, terpaksa mengajukan gugatan hukum setelah mengalami kerugian besar akibat Agung Eko Jarwanto yang diduga gagal menepati janji terkait pinjaman dana, yang berujung pada total kerugian mencapai Rp2.757.000.000.

Menurut keterangan yang diberikan oleh kuasa hukum Muhammad Iqbal, Abdul Hamid, S.H., C.MK, masalah ini bermula pada 27 Juli 2024. Pada saat itu, Agung Eko Jarwanto meminjam dana sebesar Rp900 juta dari Muhammad Iqbal dengan janji akan mengembalikannya dalam waktu tiga hari dan paling lambat dua minggu. Pinjaman tersebut, menurut Agung, akan digunakan untuk mendukung operasional politik istrinya dalam pencalonan sebagai Bupati Paser.

Read More
banner 300x250

Namun, masalah semakin rumit ketika Agung kembali meminjam Surat Tanah senilai Rp350 juta dari Iqbal, yang membuat total pinjaman mencapai Rp1,25 miliar. Untuk membantu Agung, Iqbal bahkan menggadaikan rukonya kepada pihak ketiga yang dikenal dengan nama Mr. X senilai Rp900 juta, dengan kesepakatan pengembalian dalam dua minggu. Sayangnya, janji Agung untuk mengembalikan dana tersebut tidak kunjung dipenuhi, membuat Iqbal harus menghadapi tekanan dari pihak Mr. X.

“Karena tidak ada itikad baik dari Agung, klien kami, Muhammad Iqbal, akhirnya terpaksa mengambil langkah hukum untuk mendapatkan hak-haknya,” ungkap Abdul Hamid kuasa hukum Iqbal kepada Ideanews. Selasa, (4/2/2025).

Kerugian materil Iqbal tidak berhenti pada pinjaman pokok. Ia terpaksa mempertimbangkan untuk menjual rukonya kepada Mr. X dengan harga Rp2,1 miliar, yang jauh lebih rendah dari biaya pembangunan ruko tersebut yang mencapai Rp3,5 miliar. Hal ini mengakibatkan kerugian tambahan sebesar Rp1,4 miliar bagi Iqbal.

Selain itu, Agung sempat memberikan jaminan berupa dokumen kepemilikan tanah dan bangunan di Samarinda, surat keterangan tanah (SKT) untuk lahan di Sepaku dan Babulu, serta sebuah mobil Hilux. Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan pada 10 Januari 2025, Agung Eko Jarwanto tidak memenuhi kewajibannya untuk mengganti kerugian tersebut.

Gugatan hukum atas dasar wanprestasi kini sedang diproses dan akan diajukan oleh Muhammad Iqbal ke Pengadilan Negeri Tanah Grogot. Dalam gugatan tersebut, Iqbal menuntut agar Agung Eko Jarwanto mengganti seluruh kerugian yang timbul, dengan total mencapai Rp2.757.000.000.

Kasus ini menjadi peringatan penting tentang pentingnya komitmen dalam transaksi keuangan dan kewajiban untuk menghormati janji yang telah disepakati. Proses hukum yang tengah berlangsung diharapkan dapat memberikan keadilan bagi Muhammad Iqbal dan menuntut pertanggungjawaban dari Agung Eko Jarwanto atas kerugian yang dialami. (Tim Redaksi)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *