Ideanews.co, Samarinda – Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Agusriansyah Ridwan, mengimbau warga Kampung Sidrap yang masih ber-KTP Kota Bontang namun berdomisili di wilayah Kutai Timur (Kutim) untuk segera mengurus perpindahan administrasi kependudukan.
Menurutnya, polemik layanan publik yang terus terjadi di kawasan tersebut tidak akan terselesaikan selama masyarakat tidak menyesuaikan identitas mereka dengan wilayah tempat tinggal sebenarnya.
“Yang banyak mengeluh tidak dapat pelayanan itu adalah warga ber-KTP Bontang, padahal secara wilayah mereka berada di Kutim. Tentu pemerintah Kutim tidak bisa melayani penduduk yang secara administratif bukan warganya,” ujar Agusriansyah, baru-baru ini.
Agusriansyah menilai, langkah Pemkab Kutim selama ini sudah cukup progresif dengan tetap membangun infrastruktur dasar di wilayah tersebut, termasuk akses jalan. Namun, tumpang tindih administrasi dan minimnya kesadaran warga justru menjadi kendala utama.
“Masalahnya bukan di pelayanan. Masalahnya di legalitas. Kalau warga mau dilayani Kutim, ya harus jadi bagian resmi dari Kutim juga,” tegas politisi asal PKS ini.
Ia juga menyebut bahwa keberadaan Rukun Tetangga (RT) yang dibentuk secara tidak resmi oleh warga memperkeruh keadaan. Pemerintah daerah, menurutnya, hanya bisa bekerja berdasarkan data yang sah.
Dalam konteks itu, ia menilai saran Bupati Kutim agar warga segera mengurus perpindahan administrasi merupakan solusi masuk akal yang berpihak pada kepentingan jangka panjang masyarakat.
“Itu sebenarnya saran yang baik. Tapi memang pada akhirnya semua kembali pada kesadaran masyarakat. Kalau terus bertahan dengan status ganda, pelayanan publik akan terus terganggu,” tambahnya.
Agusriansyah berharap ke depan masyarakat tidak terjebak pada sikap emosional, dan mulai memikirkan manfaat jangka panjang dari administrasi yang tertib.
“Jangan sampai kita seolah-olah sempit berpikir hanya karena enggan mengurus administrasi. Ini soal akses pendidikan, kesehatan, dan hak-hak dasar lainnya,” tutupnya. (Adv)