Ideanews.co, Paser – Upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika terus digencarkan melalui kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) yang dilaksanakan oleh Hj. Syahariah Masud di Desa Padang Jaya, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, Minggu (19/4/2026).
Dalam kegiatan tersebut, masyarakat diberikan pemahaman terkait Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika dan Psikotropika.
Kegiatan yang dimulai pukul 10.00 WITA itu menghadirkan dua narasumber, yakni Drs. H. Andi Arfin dan Susi Suryani, dengan moderator Amalia.
Dalam penyampaiannya, narasumber menekankan pentingnya peran masyarakat dalam mencegah penyalahgunaan narkotika, terutama di lingkungan keluarga dan kalangan generasi muda. Selain itu, masyarakat juga diajak untuk aktif melaporkan apabila menemukan indikasi peredaran gelap narkotika di wilayahnya.
Hj. Syahariah Masud mengatakan bahwa sosialisasi perda ini menjadi bagian dari komitmen bersama untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkotika yang dapat merusak masa depan generasi bangsa.
“Perda ini hadir sebagai bentuk dukungan pemerintah daerah dalam memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika. Kami berharap masyarakat semakin memahami dampak buruk narkoba dan bersama-sama menjaga lingkungan agar tetap aman dan sehat,” ujarnya.
Kegiatan berlangsung interaktif dengan sesi tanya jawab antara masyarakat dan narasumber terkait langkah pencegahan, rehabilitasi, hingga penanganan penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar. (Tim Redaksi)









