Satpol PP PPU Tertibkan Hotel Tanpa Izin, Pemilik Diminta Patuhi Aturan

Kepala Satpol PP PPU, Bagenda Ali. (Idnews)

Ideanews.co, Penajam – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menegaskan akan menindak bangunan yang tidak memenuhi ketentuan perizinan, termasuk yang digunakan untuk kegiatan usaha seperti hotel. Tindakan penertiban dapat berupa peringatan, penghentian kegiatan, hingga penyegelan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Satpol PP PPU, Bagenda Ali, mengatakan pengawasan tersebut merupakan bagian dari upaya menegakkan peraturan daerah sekaligus mendorong pemilik bangunan dan pelaku usaha mematuhi ketentuan perizinan.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, petugas terlebih dahulu memeriksa kelengkapan izin bangunan. Jika menemukan pelanggaran, Satpol PP memberikan peringatan kepada pemilik agar segera mengurus dokumen perizinan yang diperlukan.

“Bangunan yang kalau misalnya tidak sesuai ketentuan, kemudian tidak mempunyai izin ya kita kasih peringatan agar dia mengurus perizinannya,” ujarnya.

Bagenda menjelaskan, langkah penertiban juga berlaku terhadap bangunan hotel yang beroperasi tanpa izin sesuai persyaratan. Petugas dapat meminta pemilik menghentikan kegiatan sementara hingga memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Contohnya misalnya ada bangunan hotel, kita cek tidak ada izinnya, ya kita hentikan, kemudian minta pemilik mengurus, kalau sampai tidak kita segel,” jelasnya.

Ia juga menyinggung bangunan di kawasan Jalan Silkar yang sebelumnya menjadi perhatian dalam pengawasan perizinan.

“Yang kemarin di daerah Silkar,” katanya.

Bagenda menegaskan, pengawasan dan penertiban bertujuan memastikan setiap pemilik bangunan menjalankan kewajiban perizinan sesuai aturan. Satpol PP PPU juga mendorong pelaku usaha untuk proaktif memeriksa kelengkapan dokumen sebelum menjalankan kegiatan usahanya.

Melalui pemeriksaan dan pemberian peringatan, Satpol PP berharap tingkat kepatuhan pemilik bangunan semakin meningkat. Jika pelanggaran tidak ditindaklanjuti, petugas dapat mengambil langkah lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah ini sekaligus bertujuan menciptakan ketertiban usaha dan memastikan seluruh pelaku usaha menjalankan aktivitas sesuai aturan daerah. (Adv/Nad)

Pos terkait

banner 868x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *