Skandal Solar Murah: Jaksa Sebut PT Berau Coal Raup Keuntungan Ratusan Miliar dari Penjualan di Bawah Harga Dasar

Kantor pusat PT Berau Coal berlokasi di Jl. Pemuda No. 40, Tanjung Redeb, Berau, Kalimantan Timur.

Ideanews.co, Jakarta – Nama perusahaan tambang batu bara besar, PT Berau Coal, terseret dalam sidang kasus dugaan korupsi penjualan solar non-subsidi di bawah harga dasar yang melibatkan mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN), Riva Siahaan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut perusahaan tersebut diduga menjadi penerima keuntungan terbesar dari praktik penjualan solar murah yang merugikan negara hingga Rp2,54 triliun.

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025), JPU mengungkap bahwa PT Berau Coal memperoleh keuntungan mencapai Rp449,10 miliar, sedangkan PT Puranusa Eka Persada melalui PT Arara Abadi yang juga terafiliasi dengan Sinar Mas Group mendapat sekitar Rp32,11 miliar.

Read More

“Penjualan solar non-subsidi dilakukan di bawah harga jual terendah, bahkan di bawah harga pokok penjualan (HPP) dan harga dasar solar bersubsidi, sehingga menimbulkan kerugian bagi PT Pertamina Patra Niaga,” ujar Jaksa dalam sidang, seperti dikutip dari CNN Indonesia (9/10/2025) dan Inilah.com (10/10/2025).

JPU menjelaskan, tindakan itu dilakukan selama periode Oktober 2020 hingga Juni 2023, ketika Riva menjabat sebagai Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PPN. Ia disebut menandatangani sejumlah kontrak jual beli solar dengan harga jauh di bawah ketentuan yang diatur dalam Pedoman Pengelolaan Pemasaran BBM Industri dan Marine PT Pertamina Patra Niaga No. A02-001/PNC200000/2022-S9.

Alasan yang digunakan dalam transaksi tersebut adalah untuk menjaga pangsa pasar industri, namun tanpa mempertimbangkan profitabilitas dan prinsip tata kelola perusahaan yang sehat.

Jejak Korporasi dan Keterkaitan Sinar Mas

Nama PT Berau Coal, yang sejak 2015 berada di bawah kendali Sinar Mas Group, menjadi sorotan karena posisinya sebagai penerima keuntungan terbesar dalam kasus ini. Berdasarkan data publik, perusahaan ini beroperasi di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, dan tercatat sebagai salah satu produsen batu bara terbesar di Indonesia.

Posisi Presiden Komisaris PT Berau Coal dipegang oleh Sulistiyanto Soeherman, mantan eksekutif senior Sinar Mas yang juga pernah menjabat sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di era Presiden Joko Widodo. Adapun jabatan Presiden Direktur dipegang oleh Fuganto Widjaja, cucu dari pendiri Sinar Mas Group, Eka Tjipta Widjaja.

Mengutip laporan Inilah.com (10/10/2025), PT Berau Coal disebut menerima “keuntungan terbesar dari praktik penjualan solar murah” yang diklaim jaksa sebagai penyimpangan harga jual dan indikasi korupsi. Laporan tersebut menegaskan bahwa keuntungan besar tersebut diperoleh dari penjualan solar non-subsidi di bawah harga pokok, yang seharusnya dijual lebih tinggi sesuai regulasi Pertamina.

Tanggapan dan Sorotan Publik

Hingga kini, PT Berau Coal maupun perwakilan Sinar Mas Group belum memberikan pernyataan resmi terkait tuduhan keterlibatan tersebut. Namun, publik dan pengamat menilai kasus ini menunjukkan lemahnya sistem pengawasan dalam tata niaga BBM industri di tubuh Pertamina.

Pakar energi dari Universitas Indonesia, Faisal Rahman, menilai bahwa praktik jual rugi seperti ini

“tidak mungkin terjadi tanpa adanya pembiaran sistemik.” Ia menyebut, “BUMN sebesar Pertamina mestinya memiliki sistem audit harga dan kontrak yang tidak bisa dilanggar oleh satu direktur saja.” (CNN Indonesia, 9/10/2025)

Sementara itu, pihak terdakwa Riva Siahaan dalam pembelaannya menegaskan bahwa kebijakan harga tersebut semata-mata merupakan strategi bisnis untuk mempertahankan pasar industri, bukan untuk memperkaya pihak tertentu. Pernyataan ini disampaikan melalui kuasa hukumnya dalam sidang lanjutan sebagaimana diberitakan Tempo.co (10/10/2025).

Kasus Besar di Tubuh Pertamina

Kasus ini menjadi bagian dari skandal korupsi besar di tubuh Pertamina Group yang sedang disidik Kejaksaan Agung sejak awal 2025. Berdasarkan catatan Wikipedia (2025 Pertamina Corruption Case), perkara ini termasuk salah satu skandal migas terbesar di Indonesia dalam dua dekade terakhir, dengan total kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari Rp 2,8 triliun.

Jaksa menegaskan, tindakan Riva Siahaan dan pihak-pihak yang diuntungkan melanggar prinsip tata kelola bisnis BUMN dan mengabaikan kepentingan negara dalam pengelolaan sumber daya energi nasional. (Tim Redaksi)

Related posts

banner 868x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *