IdeaNews.co – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas menyebut usulan kementeriannya agar PNS yang mau pindah ke IKN dapat ‘bonus’ berbentuk tunjangan Rp100 juta ditolak Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Ia mengatakan bonus itu dinilai Sri Mulyani terlalu tinggi.

“Yang kemarin (usul PNS dapat Rp100 juta) berubah, karena yang kemarin kan ketinggian, Menteri Keuangannya (nggak setuju),” kata Azwar Anas kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (14/8) seperti dikutip dari detik.com.

Azwar Anas juga mengakui besaran insentif Rp 100 juta terlalu besar. Dia juga mempertimbangkan nasib insentif Rp 100 juta tersebut ke depan kalau sampai ada perubahan kebijakan.

“Padahal tadinya kalau ini 2 tahun pioneer kan, masa 5 tahun pioneer terus, pioneer kan mesti ada masanya 1-2 tahun. Kalau itu diberikan, pasti tahun ketiga ketika ditarik protes semua karena sudah terbiasa dapat, terlalu gede,” ucapnya.

Karena masalah tersebut, ia mengaku sedang menyiapkan tiga formula insentif untuk PNS yang pindah ke IKN.

Salah satu opsi insentif adalah kenaikan pangkat yang cepat. Meski begitu, ia juga tidak ingin adanya insentif tersebut membuat orang-orang yang pindah tidak memiliki talenta.

“Ini yang menjadi PR kita adalah kabupaten sekitar ingin mutasi nih biasanya, nanti mutasinya agak khusus terbuka sehingga tidak bisa semua pegawai di pemda atau tempat lain bisa mutasi ke Pemdasus IKN,” ujar mantan Bupati Banyuwangi itu

“Lebih terbuka supaya tidak semua orang pindah, padahal kan kapasitasnya diharapkan yang multitalenta dengan pelayanan digital. Nanti kita akan keluarkan Permenpan-RB terkait pekerja tidak hanya di satu tempat, work from anywhere mungkin. Di IKN kerja tidak hanya di satu ruangan, bisa di kantin, di ruang terbuka ini akan banyak,” tambahnya.

Usulan PNS yang mau pindah ke IKN dapat bonus Rp100 juta sebelumnya disampaikan Analis Kebijakan Utama Kedeputian SDM Aparatur Kemenpan RB Arizal. Ia mengatakan pihaknya terus melobi Kemenkeu agar insentif itu bisa diberikan agar PNS mau dipindah ke IKN.

Besaran insentif ini diusulkan seperti tukin pejabat setara eselon I di Otorita IKN.

Ia mengatakan usulan disampaikan karena PNS perlu biaya besar jika harus pindah ke IKN. Biaya itu salah satunya untuk membiayai pendidikan anak dan menikmati fasilitas kelas internasional di IKN.

“Makanya itu kita usul besar, usulnya supaya (besarnya) sama seperti yang diterima Pak Alimuddin. Contohnya, di Kemenpan RB, Jabatan Pimpinan Tinggi Madya (JPT Madya) itu cuma Rp40 juta tukinnya. Bapak (eselon I OIKN) sudah Rp100 juta. Kita usul supaya JPT Madya yang ikut pindah ke sana (IKN) dapatnya sama dengan yang diterima JPT Madya di OIKN (Rp100 juta),” jelas Arizal. (Tim Redaksi)