Ideanews.co, Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Timur terus mematangkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis yang diharapkan dapat memperkuat kemandirian fiskal dan perlindungan lingkungan.
Pembahasan dilakukan dalam rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) di Kantor DPRD Kaltim, Selasa (10/06/2025).
Ketiga ranperda tersebut masuk dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) 2025, terdiri atas revisi dua perda yang menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, serta satu ranperda baru yang fokus pada perlindungan lingkungan hidup.
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan, menegaskan bahwa regulasi yang disusun harus tidak hanya legal secara formal, tetapi juga relevan dan berdampak bagi kebutuhan masyarakat.
“Pembahasan dilakukan secara menyeluruh melalui pendekatan yuridis, filosofis, dan sosiologis. Tujuannya agar regulasi yang dihasilkan benar-benar bisa menjawab tantangan pembangunan daerah,” ujarnya.
Revisi ranperda BUMD bertujuan meningkatkan akuntabilitas dan profesionalisme pengelolaan BUMD sehingga dapat berkontribusi lebih besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sementara ranperda lingkungan dirancang untuk memperkuat pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan di tengah tekanan investasi.
Langkah ini dinilai penting sebagai fondasi hukum yang kuat dan adaptif untuk mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan tanpa mengabaikan aspek sosial dan ekologis.
“Regulasi yang baik bukan hanya soal teks hukum, tapi juga soal bagaimana ia diterima dan memberikan dampak positif bagi masyarakat,” pungkas Agusriansyah. (Adv)








