Ideanews.com, Samarinda – Forum Komunikasi Pemuda Kalimantan Timur (FORKOP Kaltim) mendesak Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur segera menghentikan aktivitas PT Pelabuhan Tiga Bersaudara (PTB) di wilayah perairan Benua Etam.
Perusahaan tersebut diduga belum mengantongi dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), yang menjadi syarat utama operasional kegiatan usaha di ruang laut.
Desakan itu disampaikan FORKOP Kaltim dalam aksi demonstrasi yang digelar di depan Kantor Gubernur Kaltim, Senin (30/6), yang kemudian dilanjutkan dengan audiensi bersama sejumlah pejabat dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Kaltim, termasuk Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP).
“Kalau dokumen KKPRL belum dikantongi, seharusnya tidak ada aktivitas apapun di laut. Ini menyangkut penegakan hukum dan tata kelola ruang laut yang sehat,” tegas Juru Bicara FORKOP Kaltim, Andi Andis, usai audiensi.
Menurut Andis, aktivitas bongkar muat PTB yang terus berjalan tanpa kejelasan izin justru mengkhawatirkan dan berpotensi menciptakan celah hukum bagi pelanggaran serupa di masa mendatang. “Kalau ini dibiarkan, akan muncul banyak preseden buruk. Perusahaan bisa berlindung di balik proses izin yang belum selesai untuk tetap beroperasi,” ujarnya.
Dalam audiensi tersebut, DKP Kaltim mengonfirmasi bahwa PTB memang pernah mengajukan KKPRL, tetapi hingga saat ini belum ada keputusan atau arahan lebih lanjut dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
“Berdasarkan regulasi, pelaku usaha wajib mengantongi KKPRL terlebih dahulu, kemudian izin lingkungan dan terakhir izin usaha. Tanpa KKPRL, kegiatan apapun di laut tidak diperbolehkan,” jelas Ismail, Subkoordinator Pendayagunaan Ruang Laut DKP Kaltim.
Ia merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penataan Ruang, serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 yang menjadikan KKPRL sebagai dokumen utama dalam skema perizinan berusaha di ruang laut.
DKP Kaltim juga menyatakan telah melayangkan surat kepada Kementerian pada April lalu untuk meminta daftar perusahaan yang telah memperoleh KKPRL di wilayah Kaltim. Namun hingga kini, data tersebut belum dikirim oleh pemerintah pusat.
“Kami masih menunggu daftar resmi itu sebagai dasar bagi kami untuk melakukan penertiban di lapangan,” imbuh Ismail.
FORKOP Kaltim menyatakan akan terus mengawal isu ini hingga pemerintah benar-benar mengambil tindakan konkret. Mereka mendesak agar Pemprov tidak hanya bergantung pada arahan pusat, tetapi juga aktif melakukan penegakan aturan di daerah.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak PT Pelabuhan Tiga Bersaudara belum memberikan tanggapan resmi terkait legalitas aktivitasnya maupun status perizinan yang dipersoalkan. (Bey)