Ideanews.co, Samarinda – Anggota DPRD Kalimantan Timur, Jahidin, kembali mengangkat persoalan pengelolaan aset milik Pemprov Kaltim yang diduga dikuasai secara ilegal. Kali ini, fokusnya adalah lahan di Jalan Angklung, Kelurahan Dadi Mulya, yang dipakai untuk bangunan komersial tanpa landasan hukum jelas.
Politikus PKB ini menilai, persoalan aset publik yang disalahgunakan menjadi sorotan penting agar tata kelola pemerintah daerah lebih transparan dan akuntabel.
“Perlu ada kejelasan apakah penggunaan lahan tersebut sah secara administrasi. Jika tidak, maka perlu tindakan tegas,” kata Jahidin, Jumat (04/07/2025).
Ia mengusulkan pembentukan Pansus DPRD agar investigasi dilakukan secara menyeluruh dan melibatkan beberapa komisi. Menurutnya, kompleksitas kasus ini memerlukan kerja lintas sektor agar dapat menghasilkan rekomendasi yang tepat.
Jahidin juga mengungkap dugaan adanya kepentingan tertentu mengingat lokasi strategis di jalan utama dan dekat rumah dinas, yang bisa dimanfaatkan oleh oknum untuk keuntungan pribadi.
Meski begitu, ia memastikan bahwa sejumlah bangunan seperti kantor kelurahan dan sekretariat organisasi perempuan memiliki izin resmi dan tidak menjadi bagian dari masalah.
Ia menekankan pentingnya transparansi dalam proses penyelidikan dan berharap hasilnya dapat memperkuat pengelolaan aset daerah ke depan. (Adv)








