Ideanews.co, Penajam – Anggota DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Adjie Noval Endyar, mengajukan gagasan agar pelanggar yang membuang sampah sembarangan dikenai sanksi sosial, sebagai solusi alternatif terhadap hukuman denda yang selama ini belum efektif diterapkan.
Menurut Adjie, meski Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2021 telah menetapkan denda sebesar Rp250.000 bagi pelanggar, implementasinya belum berjalan maksimal dan masih sebatas himbauan di spanduk-spanduk larangan.
“Kalau melihat kondisi masyarakat, nilai dendanya terlalu tinggi. Ini kurang relevan dengan kemampuan ekonomi sebagian warga,” ujar Adjie kepada wartawan, Selasa (22/04/2025).
Ia menjelaskan, niat awal dari sanksi denda adalah menciptakan efek jera, namun di sisi lain justru berpotensi memberatkan warga berpenghasilan rendah, terutama jika mereka melanggar bukan karena kesengajaan, melainkan karena keterbatasan sarana.
Selain itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) PPU disebut masih mengedepankan pendekatan edukatif ketimbang penegakan hukum secara langsung. Sosialisasi masih menjadi strategi utama DLH dalam meningkatkan kesadaran masyarakat.
Melihat kondisi tersebut, Adjie mendorong agar diterapkan sanksi sosial yang lebih bersifat mendidik, seperti kerja bakti atau membersihkan fasilitas umum.
“Dengan sanksi sosial, ada nilai pembinaan. Pelanggar bisa diajak terlibat dalam membersihkan lingkungan. Ini bisa menumbuhkan kesadaran dan rasa tanggung jawab,” ungkapnya.
Usulan ini dinilai sebagai langkah adaptif dalam menyesuaikan penegakan aturan dengan realitas sosial ekonomi warga, sekaligus mendorong partisipasi aktif dalam menjaga kebersihan lingkungan. (Adv)