Ideanews.co, Madiun – Lembaga Hukum dan Advokasi (LHA) SH Terate Pusat Madiun memberikan tanggapan terhadap pernyataan serta tuntutan yang disampaikan dalam aksi massa. LHA menilai setiap persoalan internal organisasi perlu ditempatkan pada mekanisme yang tepat dan tidak semestinya diselesaikan melalui tekanan massa.
Dr. H. Agus Shali dari LHA SH Terate Pusat Madiun mengatakan, masing-masing pihak saat ini telah memiliki struktur dan kepengurusan organisasi, mulai dari tingkat pusat, cabang, ranting hingga rayon.
Menurutnya, gagasan penyatuan atau nyawiji perlu memiliki dasar, mekanisme, serta tujuan yang konkret apabila hendak dibicarakan lebih lanjut. Tanpa hal tersebut, pembahasan berpotensi kembali pada perdebatan yang sama.
“Tidak perlu membawa konsep nyawiji untuk mengubah atau mempertemukan kepengurusan yang sudah berjalan. Masing-masing telah memiliki kepengurusan dan mekanisme organisasi. Yang perlu dilakukan adalah saling menghormati mekanisme tersebut,” ujar Agus.
LHA juga menilai forum dialog maupun mediasi seharusnya diarahkan pada penyelesaian persoalan, bukan sekadar menjadi ruang untuk mengulang perbedaan pandangan tanpa menghasilkan keputusan yang jelas.
Agus menambahkan, setiap persoalan harus diselesaikan berdasarkan jenis dan substansinya. Jika menyangkut organisasi, penyelesaiannya ditempuh melalui mekanisme organisasi. Apabila berkaitan dengan persoalan hukum, maka jalur hukum menjadi ruang penyelesaiannya.
Begitu pula dengan persoalan aset. Menurut LHA, klaim mengenai kepemilikan maupun penguasaan aset perlu didukung dokumen dan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan serta diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Yang diperlukan adalah mekanisme penyelesaian yang konkret. Jangan sampai masing-masing pihak hanya mempertahankan versinya sendiri tanpa ada jalan keluar yang jelas,” kata Agus.
Di sisi lain, LHA menegaskan tetap menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Namun, penyampaian aspirasi tersebut diharapkan dilakukan secara tertib dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Tim Redaksi)









