Ideanews.co, Samarinda – Akademisi Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda, Suwardi Sagama yang juga menjabat sebagai Direktur Pusat Studi Konstitusi, Demokrasi dan Masyarakat, memberikan tanggapan terkait pembentukan panitia khusus (pansus) untuk mengevaluasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Kalimantan Timur 2024.
Menurutnya, LKPj kepala daerah merupakan kewajiban tahunan yang harus disampaikan kepada DPRD sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah. Laporan ini menjadi instrumen untuk mengukur sejauh mana pemerintahan daerah telah berjalan sesuai dengan prinsip good governance dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
“Keberadaan pansus harus bisa memastikan bahwa laporan yang disampaikan pemerintah telah berjalan sebagaimana mestinya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pansus juga harus menjaga integritasnya dalam menjalankan tugas pengawasan. Jika ditemukan kejanggalan atau dugaan pelanggaran aturan, maka harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Suwardi kepada tim redaksi ideanews.co
Ia juga menekankan pentingnya pansus untuk tidak sekadar menjalankan tugas secara formalitas. Mengingat LKPj dilakukan setiap tahun, pengawasan yang dilakukan harus benar-benar maksimal agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga.
“Pansus jangan hanya sekedar menggugurkan kewajiban. Masyarakat yang telah memberikan kepercayaan kepada dewan berhak mengetahui bagaimana hasil kerja pansus terhadap LKPj. Laporan yang diberikan oleh pemerintah melibatkan aktivitas masyarakat, sehingga penting untuk memastikan apakah realisasinya sesuai dengan kondisi di lapangan atau hanya sekadar laporan tanpa dampak nyata,” tegasnya. (Tim Redaksi)