Ideanews.co, Samarinda – Penambangan ilegal yang menyerobot Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman (UNMUL) menuai kecaman dari kalangan legislatif.
Anggota DPRD Kalimantan Timur, Damayanti, menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk kejahatan terhadap dunia akademik.
“Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi penghinaan terhadap dunia pendidikan. KHDTK adalah ruang belajar, bukan ladang eksploitasi,” tegas Damayanti, Selasa (6/5/2025).
Politisi dari Fraksi PKB ini mengaku prihatin atas maraknya aktivitas tambang ilegal di kawasan yang seharusnya menjadi pusat riset dan konservasi. Ia mendesak pemerintah bertindak cepat dan tegas agar kejadian serupa tak kembali terulang.
Menurutnya, meskipun Pemerintah Provinsi tidak berwenang dalam penerbitan izin tambang, namun pengawasan dan pengendalian tetap menjadi tanggung jawab moral dan administratif pemerintah daerah.
“Pemprov Kaltim tidak bisa lepas tangan. Jika ditemukan pelanggaran, mereka bisa merekomendasikan ke pusat agar izin dicabut. Jangan tunggu kerusakan semakin parah,” ujar Damayanti.
Ia juga menyoroti pentingnya reklamasi pasca tambang yang kerap diabaikan. Padahal, reklamasi adalah kewajiban setiap perusahaan setelah melakukan eksploitasi sumber daya alam.
“Sering kali tambang meninggalkan lubang maut dan kerusakan. Ini tidak boleh dibiarkan. Harus ada kontrol yang tegas dan transparan,” imbuhnya.
Damayanti juga mempertanyakan kelengkapan dokumen legal perusahaan yang beroperasi di kawasan KHDTK, termasuk AMDAL dan izin lainnya.
“Kita masih tunggu hasil penyelidikan. Tapi bila terbukti tanpa izin, maka ini jelas perampokan lingkungan,” tuturnya.
Ia berharap aparat penegak hukum, baik dari Gakkum KLHK maupun Polda Kaltim, serius menindaklanjuti kasus ini hingga tuntas, dan mengungkap aktor-aktor utama di balik praktik ilegal tersebut.
“Semua yang terlibat harus diproses. Jangan beri ruang bagi mafia tambang yang merusak dunia pendidikan dan lingkungan,” tutup Damayanti. (Adv)