Ideanews.co, Samarinda – Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Hasanuddin Mas’ud (Hamas), menyatakan pemerintah daerah menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperpanjang masa jabatan kepala daerah dan wakilnya menjadi tujuh tahun hingga 2024.
Namun, Hamas secara tegas menyoroti potensi gejolak politik di tingkat nasional menyusul perbedaan masa jabatan dengan anggota DPR RI, DPD, dan Presiden yang tetap lima tahun.
“Kami di daerah, provinsi, kabupaten, maupun kota, menyambut baik penambahan dua tahun masa jabatan ini,” tegas Hamas saat ditemui di Gedung D lantai 6 DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Jumat (4/7).
Ia mengakui putusan MK bersifat final dan mengikat bagi kepala daerah yang sedang menjabat.
Meski senang di tingkat daerah, Hamas mengungkapkan kekhawatiran mendalam terkait implikasi nasional putusan tersebut. Perbedaan durasi jabatan ini, menurutnya, berpotensi memicu ketegangan antara pemerintah daerah dan lembaga legislatif serta eksekutif pusat.
“Di sisi lain, bagaimana dengan DPR RI dan DPD? Masa jabatan mereka tetap lima tahun. Ini berpotensi menimbulkan gejolak,” ujar Hamas.
Ia mempertanyakan posisi DPR RI, mengingat lembaga tersebut seharusnya memiliki kewenangan utama dalam membentuk undang-undang.
“Harusnya yang menggodok undang-undang ini kan DPR RI. Ternyata MK sudah memutuskannya secara final. Kami di daerah senang, tapi DPR RI dapat menghadapi masalah karena masa jabatan mereka tetap hanya lima tahun, sementara di daerah bertambah.”
Ia juga mengingatkan bahwa pemilihan DPD RI, DPR RI, dan Presiden tetap akan dilaksanakan secara bersamaan sesuai jadwal yang ada. Menghadapi perbedaan ini, Hamas menegaskan sikap menunggu dan mengikuti perkembangan. Ia juga menyoroti satu aspek positif putusan bagi daerah:
“Yang jelas, untuk kepala daerah, masa jabatan diperpanjang, Pejabat Sementara (Plt.) tidak diperlukan, mereka langsung lanjut menjabat.”
Di akhir pernyataannya, Hamas kembali menegaskan sikap provinsinya sekaligus mengajak semua pihak bersikap waspada:
“Kalau kami sih senang dengan putusan Mahkamah Konstitusi, dan itu final serta mengikat. Tapi, kita lihat nanti apakah DPR RI menyetujui atau bagaimana, karena seharusnya rancangan undang-undang itu berasal dari mereka. Kita tunggu saja perkembangannya.” (Adv)








