Sarkowi V. Zahry: Pembentukan Tim Ahli Murni Hak Prerogatif Gubernur Kaltim

Sarkowi V. Zahry, Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim)

Ideanews.co, Samarinda – Sarkowi V. Zahry, Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), menegaskan bahwa proses seleksi dan penunjukan anggota tim ahli sepenuhnya merupakan hak prerogatif Gubernur Kaltim.

Politikus daerah pemilihan (dapil) Kaltim ini menekankan bahwa fungsi DPRD terbatas pada pengawasan kinerja, bukan intervensi dalam tahap perekrutan.

“Benar, saya tidak ingin memasuki wilayah kewenangan Gubernur. Poin utamanya, pemilihan tim dan pakar adalah hak prerogatif mutlak Gubernur,” tegas Sarkowi V. Zahry saat menyampaikan pandangannya, Jumat (4/7).

Sarkowi menjelaskan bahwa sebagai lembaga pengawas, DPRD baru akan melakukan evaluasi terhadap hasil kerja tim yang dibentuk Gubernur. Ia meyakini Gubernur telah memiliki kriteria khusus dalam menunjuk dan memberikan mandat kepada anggota tim.

“Kewenangan DPRD muncul pada tahap pengawasan metode dan hasil akhir. Jika ditemukan indikasi penyalahgunaan wewenang atau masalah konkret, baru kami dapat mengambil langkah lebih lanjut,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa DPRD tidak boleh berprasangka negatif terhadap figur yang ditunjuk Gubernur tanpa adanya bukti faktual atau putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap. Menurut Sarkowi, penting memberikan ruang operasional terlebih dahulu.

“Penunjukan terhadap seseorang terutama yang secara hukum belum terbukti bermasalah tidak serta-merta dapat disangsikan. Kita harus menunggu konfirmasi melalui proses hukum yang sah sebelum membuat penilaian,” tandas Sarkowi.

Mengakhiri pernyataannya, Sarkowi V. Zahry mengajak semua pihak bersikap proporsional: “Berikan kesempatan bekerja terlebih dulu. Nanti, pengawasannya bisa kita lakukan bersama-sama,” tandasnya. (Adv)

Related posts

banner 868x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *