Istri Bongkar Skandal, Oknum Komisioner KPU Berau Terseret Kasus Kekerasan Seksual

Ilustrasi.

Ideanews.co, Berau – Penyidik Polsek Tanjung Redeb resmi menetapkan ARD, seorang anggota Komisioner KPU Berau, sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual non-fisik terhadap mantan stafnya, SL (25).

“Proses gelar perkara dilakukan pada Jumat (2/5/2025) lalu, dan ARD langsung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang berkaitan dengan pornografi. Ia terancam hukuman hingga empat tahun penjara,” kata Kanit Reskrim Polsek Tanjung Redeb, Aiptu Doni Witono, pada Minggu (4/5/2025).

Read More

ARD kini telah ditahan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam penyelidikan terungkap bahwa antara korban dan tersangka tidak memiliki hubungan asmara. Keduanya menjalin relasi tanpa status yang jelas. Selama menjadi staf di KPU, SL mengaku mendapatkan perlakuan istimewa dari ARD, meskipun mengetahui bahwa yang bersangkutan telah berkeluarga.

“Tersangka sering mengajak korban jalan-jalan, membelikannya pakaian, memberikan uang saku, bahkan menjanjikan akan membantunya lolos seleksi P3K,” ujar Doni.

Tidak ada tekanan atau ancaman fisik selama korban bekerja, namun situasi berubah setelah tersangka memiliki foto pribadi korban yang bersifat vulgar. Setelah itu, ancaman secara verbal mulai diberikan oleh ARD.

“Tidak ada ancaman terkait pemecatan, tetapi tekanan mulai muncul setelah tersangka memiliki foto vulgar korban,” jelasnya.

Dijelaskan pula bahwa foto tersebut pertama kali diambil secara diam-diam ketika mereka berdua melakukan hubungan intim di dalam mobil dinas.

Komunikasi antara keduanya tetap berlangsung. Pada suatu waktu, korban menyampaikan keinginannya untuk mandi, lalu diminta oleh tersangka melakukan video call dalam kondisi tersebut. Tanpa sepengetahuan korban, tersangka mengambil tangkapan layar dari momen itu.

“Screenshot itu dikirimkan ke korban dalam mode satu kali lihat. Setelah mengetahui tersangka memiliki gambar dirinya, korban mulai merasa cemas,” ungkap Doni.

Korban merasa tertekan karena kebaikan tersangka sebelumnya dari perhatian hingga janji karier membuatnya sulit menolak permintaan tersebut.

“Korban mengaku bersedia melakukan hubungan intim bukan karena suka sama suka, tetapi karena merasa tidak enak terhadap atasan yang begitu perhatian,” tambahnya.

Seiring waktu, korban mulai merasa tidak nyaman dan akhirnya memilih keluar dari KPU setelah menerima tawaran pekerjaan dari perusahaan tambang. Namun, tersangka terus menghubunginya, bahkan dengan nomor-nomor baru, dan kembali melakukan intimidasi.

Dalam salah satu peristiwa berikutnya, korban diminta kembali melakukan video call dengan diminta membuka pakaian. Tersangka kembali mengambil tangkapan layar secara diam-diam dan menggunakannya untuk menakut-nakuti korban.

“Tersangka dua kali memanfaatkan gambar korban untuk mengancamnya,” ujar Doni.

Aksi tersangka akhirnya terbongkar setelah istrinya mengetahui isi pesan antara suaminya dan korban. Keduanya kemudian mendatangi rumah korban, memicu keributan yang membuat keluarga korban turun tangan.

“Karena merasa terdesak, tersangka memilih menyerahkan diri ke Polsek Tanjung Redeb pada Kamis (1/5/2025), bahkan sebelum korban membuat laporan resmi,” tutupnya.

Atas perbuatannya, ARD dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 Huruf A dan B dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. (Tim Redaksi)

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *