Ideanews.co, Samarinda — Sekretaris Komisi I DPRD Kalimantan Timur, Salehuddin, kembali menyoroti maraknya pelanggaran penggunaan jalan umum oleh kendaraan perusahaan tambang dan perkebunan.
Ia menegaskan bahwa kondisi ini seharusnya bisa dihentikan jika aparat penegak hukum dan biro hukum pemerintah daerah tegas menegakkan aturan.
“Kita sudah antisipasi hal ini lewat revisi Perda Nomor 8 Tahun 2016. Sudah kami evaluasi dan sampaikan ke kementerian. Tapi sayangnya, belum ada tindak lanjut konkret dari biro hukum,” ujarnya.
Perda yang telah direvisi tersebut mewajibkan perusahaan tambang dan perkebunan membangun jalan khusus (hauling road) demi menjaga infrastruktur jalan umum serta melindungi keselamatan warga.
Salehuddin menyayangkan lemahnya pengawasan yang menyebabkan pelanggaran terus berulang. Ia menyebutkan bahwa keberadaan truk tambang di jalan umum bukan hanya melanggar regulasi, tetapi juga menciptakan keresahan sosial dan potensi konflik.
“Kalau perda ini dijalankan, sudah jelas siapa yang melanggar. Tapi karena hukum tidak ditegakkan, buntutnya bisa memicu konflik dan kriminalitas,” tambahnya.
Analisis di lapangan juga menunjukkan bahwa kerusakan jalan dan tingginya angka kecelakaan di wilayah pertambangan sebagian besar dipicu oleh kendaraan berat yang beroperasi di jalur umum.
Sebagai penutup, Salehuddin meminta agar Pemprov Kaltim dan aparat penegak hukum tidak menunda-nunda langkah penertiban.
“Ini bukan sekadar soal regulasi, tapi soal keselamatan warga. Hukum harus ditegakkan demi kepastian dan ketertiban,” pungkasnya. (Adv)