Ideanews.co, Samarinda – Menanggapi pertanyaan mahasiswa tentang kelanjutan aspirasi yang disampaikan ke DPRD Kaltim, Sarkowi V. Zahry (Anggota Komisi IV DPRD Kaltim) menegaskan bahwa inti aspirasi tersebut telah menjadi bagian dari pelaksanaan tugas komisinya. Pernyataan ini disampaikannya dalam dialog dengan mahasiswa pada Jumat (4/7).
Zahry menjelaskan bahwa Komisi IV secara konsisten menjalankan tiga fungsinya: legislasi, penganggaran, dan pengawasan. “Substansi aspirasi mahasiswa telah kami implementasikan sejak awal pembahasan anggaran. Kami telah menggelar rapat dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Biro, serta Sekretaris Daerah (Sekda) selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD),” tegas Zahry.
Ia menambahkan bahwa evaluasi dan pendalaman program terus dilakukan sebagai tugas pokok komisi. Meski program masih tahap awal, Zahry menekankan komitmen pengawasan dan pendampingan.
“Kami akan mengawal pelaksanaannya untuk mengidentifikasi poin evaluasi. Jika diperlukan perbaikan, kami siap mengambil langkah strategis,” ujarnya.
Poin krusial yang disoroti Zahry adalah pentingnya meningkatkan keabsahan hukum program. Saat ini, dasar hukum beberapa kebijakan masih berupa Peraturan Gubernur (Pergub) yang disusun tanpa melibatkan DPRD.
“Pergub merupakan inisiatif gubernur tanpa proses penyerapan aspirasi masyarakat oleh DPRD. Jika diperlukan, kami akan mengkaji peningkatannya menjadi Peraturan Daerah (Perda) agar lebih partisipatif dan akuntabel,” papar Zahry.
Langkah konversi Pergub ke Perda ini, menurutnya, sejalan dengan prinsip perwakilan rakyat untuk memastikan kebijakan berpijak pada kebutuhan publik. Komisi IV DPRD Kaltim akan terus memantau perkembangan program sembari membuka ruang dialog dengan masyarakat. (Adv)








