Ideanews.co, Kutai Kartanegara – Seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali berurusan dengan hukum setelah diduga mencuri satu unit kompresor angin milik karyawan tambang di wilayah Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Pelaku berinisial FY alias Petrok (33) ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Loa Janan pada Sabtu (11/4/2026), tidak lama setelah aksi pencurian tersebut terjadi.
Peristiwa pencurian itu terjadi sekitar pukul 12.40 Wita di mess karyawan PT Sinar Roda Abadi, KM 13, Desa Tani Bhakti, Kecamatan Loa Janan.
Kapolsek Loa Janan AKP Abdillah Dalimunthe mengatakan, kasus ini terungkap saat korban, Hari Sudin (42), sedang berada di lokasi tambang. Korban kemudian dihubungi pemilik mess, Kastumi, yang mengabarkan bahwa kompresor angin miliknya telah hilang.
“Korban saat itu berada di lokasi tambang, kemudian dihubungi saksi yang melihat kejadian tersebut dan menunjukkan rekaman CCTV,” ujar Abdillah, Senin (13/4/2026).
Berdasarkan rekaman kamera pengawas, pelaku terlihat membawa kompresor angin menggunakan mobil pikap yang dipesan melalui aplikasi Maxim. Setelah itu, barang curian dijual melalui media sosial Facebook.
Polisi menyebut, kompresor tersebut dijual seharga Rp500.000, jauh di bawah harga aslinya yang mencapai Rp4,5 juta. Transaksi itu diduga melibatkan sejumlah pihak lain yang kini masih dalam pencarian.
“Pembeli dan pihak lain yang terlibat masih berstatus DPO dan dalam proses penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan pelaku di kawasan Jalan Soekarno-Hatta, Desa Tani Bhakti, beserta sejumlah barang bukti, termasuk sisa uang hasil penjualan sebesar Rp390.000.
“Sebagian uang hasil penjualan sudah digunakan pelaku, termasuk Rp110.000 untuk depo judi online,” tuturnya.
Selain uang tunai, polisi juga menyita pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, rekaman video pencurian, serta satu unit telepon genggam.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Loa Janan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan penjualan kompresor angin hasil curian tersebut. (Tim Redaksi)








