Ideanews.co, Kutai Kartanegara – Kepolisian Resor (Polres) Kutai Kartanegara mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu seberat 1,5 kilogram di wilayah Kecamatan Loa Janan. Dalam operasi tersebut, dua orang tersangka berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Kutai Kartanegara, AKBP Khairul Basyar, menyebut pengungkapan ini menjadi salah satu capaian menonjol dalam penanganan kasus narkotika oleh jajarannya.
“Dari seluruh pengungkapan kasus yang kami laporkan, salah satu yang menonjol adalah jaringan di wilayah Loa Janan dengan barang bukti sabu seberat 1,5 kilogram,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolres Kukar, Rabu (15/4/2026).
Pengungkapan kasus bermula pada Minggu (12/4/2026) sekitar pukul 22.30 Wita. Tim Satresnarkoba Polres Kukar mengamankan seorang pria berinisial A (24), warga Samarinda, di Jalan Gerbang Dayaku, RT 002, Desa Loa Duri Ulu, Kecamatan Loa Janan.
Dari tangan tersangka, polisi menyita tiga bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat total 1.027 gram, serta sejumlah barang bukti lain seperti tas, kantong plastik, uang tunai Rp800 ribu, dan satu unit sepeda motor. Polisi juga menemukan kantong kain hitam, tas belanja kain, toples, serta plastik kemasan yang diduga digunakan untuk distribusi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, A mengaku berperan sebagai kurir yang bertugas mengantarkan sabu kepada pemesan di wilayah Loa Duri. Ia menerima upah sebesar Rp800 ribu untuk sekali pengantaran.
Pengembangan kasus kemudian mengarah ke sebuah kamar di Hotel Putri Ayu Cottage, Loa Janan Ilir, Samarinda. Sekitar pukul 23.00 Wita, petugas mengamankan tersangka kedua berinisial NN (33) di kamar nomor 206.
Di lokasi tersebut, polisi menemukan 18 bungkus plastik berisi sabu dengan berat kotor 561,3 gram, alat press, dua timbangan digital, plastik klip, serta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk konsumsi narkotika.
“Barang bukti yang ditemukan di kamar hotel tersebut merupakan bagian dari sabu yang sebelumnya dibawa oleh tersangka A,” jelas Kapolres.
Polisi juga mengidentifikasi satu pelaku lain berinisial N yang diduga sebagai pemasok utama. Saat ini, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai DPO dan masih dalam pengejaran.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan terbaru dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Keduanya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda minimal Rp2 miliar.
Kapolres menambahkan, berdasarkan perhitungan standar, satu gram sabu dapat dikonsumsi oleh sekitar 10 orang. Dengan demikian, pengungkapan ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 15.000 jiwa dari bahaya narkotika.
“Barang bukti tersebut ditaksir mencapai Rp2,7 miliar, dengan asumsi harga sabu sebesar Rp1,8 juta per gram,” tuturnya.
Ia menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi bandar maupun pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Kutai Kartanegara.
“Pengawasan akan terus ditingkatkan, termasuk terhadap peredaran melalui jalur digital,” pungkasnya. (Tim Redaksi)








