Ideanews.co, Jakarta – Bareskrim Polri berhasil menangkap Direktur Klub Sepak Bola Persiba Balikpapan, Catur Adi, yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba jaringan lapas di Kalimantan Timur. Penangkapan tersebut mengungkapkan bahwa Catur Adi berperan sebagai bandar narkoba.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa, mengonfirmasi hal tersebut, “C adalah bandar narkoba,” ujarnya kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).
Penangkapan terhadap Catur Adi berawal dari razia narkoba yang digelar di Lapas Kelas IIA Balikpapan pada Kamis (27/2/2025). Razia dilakukan setelah adanya informasi tentang peredaran narkoba jenis sabu di dalam lapas.
Tim gabungan dari Polda Kalimantan Timur dan pihak Lapas melakukan penggeledahan, yang menghasilkan penemuan peredaran narkotika sebanyak 3 kilogram di dalam lapas. “Benar, ditemukan peredaran narkoba di sana. Awalnya ada 3 kilogram, tetapi setelah sebagian dijual dan dikonsumsi oleh napi, yang tersisa hanya 69 gram yang berhasil diamankan,” kata Mukti.
Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi berhasil menangkap 9 orang yang diduga sebagai kaki tangan Catur Adi. Mereka terdiri dari E, yang berperan sebagai pengendali di dalam lapas, serta sejumlah orang lainnya yang bertugas sebagai penjual narkoba di dalam lapas, yaitu S, J, S, A, A, B, F, dan E.
Mukti menjelaskan, berdasarkan keterangan salah satu pelaku, diketahui bahwa Catur Adi berperan sebagai bandar narkoba yang mengendalikan peredaran sabu tersebut. Selain itu, pemeriksaan lebih lanjut mengungkapkan peran E sebagai pengendali lapas yang juga berfungsi sebagai bendahara, yang menyetorkan hasil penjualan narkoba kepada seseorang bernama D. Uang dari D kemudian ditransfer ke rekening milik tersangka R dan K, yang dikuasai oleh Catur Adi.
“Pengendali ini mentransfer uangnya ke rekening D, yang masih kami dalami. Dari D, uang tersebut diteruskan kepada tersangka K dan R,” pungkas Mukti. (Tim Redaksi)
Dilansir dari : detik.com